20 Pohon Ganja Ditemukan Polisi Di Goalpara Sukabumi

Jelajah Hukum Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan buronan kasus peredaran narkoba berinisial JD memanfaatkan lahan pribadinya di sekitar PTPN VIII Goalpara untuk dijadikan tempat menanam pohon ganja.Sabtu(21/11/2020)


"Pohon ganja tersebut diperkirakan berusia sekitar tiga bulan, pelaku yang menanam pohon terlarang tersebut memanfaatkan lahan pribadinya JD yang berada dekat dengan lahan PTPN VIII Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi," katanya. 

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 20 batang pohon ganja yang tingginya mulai dari 15 hingga 60 cm.  

Pengungkapan keberadaan lahan ganja itu, berawal dari tertangkapnya AB (38) pada kamis(19/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB di sekitar Terminal Sukaraja dengan barang bukti 24,4 gram ganja kering .

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan tertangkaplah TS dengan barang bukti 71,4 gram. Kasus tersebut pun kembali dikembangkan.

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari JD warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Tidak ingin berlama-lama,polisi pun langsung bergerak kerumah JD, namun sayang saat digerebek JD sudah melarikan diri.

Saat melakukan pengejaran,polisi mendapatkan informasi bahwa JD sering bolak balik ke kebun yang berada disekitar lahan milik PTPN VII Goalpara.


Berkat informasi itu,petugas menyusuri lokasi perkebunan yang dimaksud dan ditemukanlah 20 batang pohon ganja.

" Identitas dan ciri-ciri JD sudah kami ketahui dan diharapkan dalam waktu dekat bisa ditangkap," ungkap Sumarni.

Dirumah buronan itu,polisi juga menyita plastik dan bungkus rokok yang berisi ganja kering,benih ganja,baju hitam dan satu unit handpone.

AB dan TS terancam pasal 111 ayat(1),pasal 114 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

(JH)

Belum ada Komentar untuk "20 Pohon Ganja Ditemukan Polisi Di Goalpara Sukabumi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Alamat Redaksi:
Kp.Tugu RT 003/ RW 005, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu,
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Telp: 081573967271