INI ALASAN LSM MENEMPUH JALUR HUKUM ATAS VIDEO PERNYATAAN APDESI KABUPATEN SUKABUMI
Jelajah Hukum Sukabumi
Mengapa LSM Menempuh Jalur Hukum atas VIDEO Pernyataan Kepala Desa?
Kalimat dalam Video Pernyataan Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi itu berisi kalimat kurang lebih “Kami Kepala Desa yang Tergabung Dalam APDESI Kabupaten Sukabumi Menyatakan Melawan Kepada LSM dan Media Yang Selalu Mengobok-obok Kepala Desa, Merdeka-Merdeka, Allahu Akbar-Allahu Akbar”.
Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara menilai ada Dua (2) Kalimat yang mengandung unsur pidana. Setiap kalimat tentunya terdiri dari beberapa kata, dan kata-kata yang terkandung dalam kalimat VIDEO Pernyataan Beberapa Kepala Desa itu adalah kata-kata yang bersifat Denotasi atau makna yang sesuai dengan arti sebenarnya, karena ‘konon’ VIDEO tersebut dipicu oleh adanya fakta perbuatan oknum LSM dan oknum Media yang terjadi di salahsatu Desa bahkan ‘konon’ katanya pelaku sudah dilaporkan kepada Polres Sukabumi.Sabtu (28/11/2020)
Pertama kalimat " Menyatakan MELAWAN LSM dan Media", kita lihat dan simak bersama dalam VIDEO berdurasi 26 Detik itu bahwa kata “Menyatakan” disana untuk menerangkan, menunjukkan dan mengatakan kepada publik secara visual atau melalui video ajakan beberapa Kepala Desa (dilihat dari kalimat sebelumnya “para kepala desa yang tergabung dalam APDESI”).
Maka berhubungan dengan makna kata sebelumnya (menyatakan) yang bersifat Denotatif, sehingga diikuti kata “MELAWAN” dalam VIDEO tersebut bukan berarti bersaing melainkan Menghadapi, Mencegah dan Menentang. Artinya, kalimat “Menyatakan Melawan” kepada pihak tertentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang dijamin oleh Negara, itu adalah sebuah Ujaran Kebencian, apa bedanya seperti halnya dengan kalimat ajakan untuk “menyatakan melawan Presiden atau menyatakan melawan Kapolres”?. Sementara kedudukan hukum LSM dan Media itu diatur oleh Undang-undang, dilindung dan dijamin oleh Negara seperti halnya kedudukan hukum Presiden dan Kapolres.
Kedua kalimat “Yang Selalu MENGOBOK-OBOK”, saya menilai bahwa kata “yang” dalam struktur kalimat (VIDEO Pernyataan Beberapa Kepala Desa itu) tidak ada pengertian lain selain sebagai kata penghubung yang tentunya untuk menyatakan bagian kalimat yang berikutnya dan menjelaskan kata yang di depannya, bahwa kalimat sebelumnya “Menyatakan Melawan LSM dan Media” dan kalimat berikutnya adalah “Selalu Mengobok-obok”. Kata “selalu” artinya terus-menurus atau tidak pernah tidak seolah pekerjaan LSM dan Media itu terus-menurus dan tidak pernah tidak “mengobok-obok” kedudukan Kepala Desa dan atau Pemerintahan Desa.
Frasa katanya pun kemudian menjadi berbeda dan bersifat Konotatif ketika munculnya kata “mengobok-obok”, bahwa arti kata “mengobok-obok” bukan berarti memasukkan tangan ke dalam tempat yang berisi air atau mengambil makan dengan tangan (tidak memakai sendok) sesuai pengertian KBBI, tetapi sinonim dari kata “mengobok-obok” itu memberi arti konotatifnya bahwa pekerjaan LSM dan Media yang disebutkan secara generalisasi (tanpa kata “oknum”) seolah hanya mengubek-ubek, membongkar-bongkar, atau mengacaukan kedudukan Kepala Desa dan atau Pemerintahan Desa.
Kalimat akhir “mengobrok-obok” ini yang sudah memberi arti konsensus atas nilai dan rasa yang melecehkan kedudukan LSM dan Media, termasuk bertentangan dengan norma-norma terhadap profesi baik LSM maupun Media.
Karena itu, jangan pernah ada kalimat “tidak boleh tersinggung jika tidak merasa”, kalimat ini juga menjadi sebuah arti konsensus yang mencederai norma-norma kemanusiaan pribadi insan PERS dan pribadi para kaum pergerakan di LSM. Stop tipu-menipu, HUKUM HARUS DITEGAKKAN.!!!
Nara Sumber : Hakim Adonara
(*red)
Belum ada Komentar untuk "INI ALASAN LSM MENEMPUH JALUR HUKUM ATAS VIDEO PERNYATAAN APDESI KABUPATEN SUKABUMI"
Posting Komentar