PEMKAB SUKABUMI REKOMENDASIKAN KENAIKAN UMK TAHUN 2021

Jelajah Hukum Sukabumi

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menerima audiensi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), terkait permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).Selasa (17/11/2020).


Pjs. Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengatakan, kenaikan UMK menjadi perhatian pemerintah. Namun semua pihak harus saling memahami. Terutama antara pengusaha dan buruh. 

"Semua sektor saat ini terdampak covid 19. Sehingga harus saling memahami antara buruh dan pengusaha," ujarnya.

Pemerintah mencari titik tengah dalam mengambil keputusan. Sehingga harus matang dalam mengakomodir semua hal.

"Aspirasi akan diperhatikan secara seksama oleh pemerintah. Namun, kondusifitas harus kita perhatikan. Apalagi di tengah pandemi covid 19," ungkapnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, Forkopimda sudah mendengar dan menyerap aspirasi buruh. Karena itu, dirinya meminta semua pihak menjaga kamtibmas di Sukabumi. 

"Partisipasi peran aktif semua pihak dalam menjaga kamtibmas sangat dibutuhkan," terangnya.

Sementara itu, Ketua GSBI Dadeng Nazarudin meminta ada kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi. Mengingat, trend pertumbuhan ekonomi mulai membaik. 

"Kami meminta adanya kenaikan UMK di Sukabumi. Penyampaian aspirasi ini, karena GSBI tak tergabung dalam dewan pengupahan," jelasnya.

Permohonan kenaikan UMK tersebut direspon Pemerintah Kabupaten Sukabumi  dengan menerbitkan rekomendasi  kenaikan UMK 2021  sebesar 3,2 persen sehingga gaji buruh di 2021 akan naik menjadi Rp3.125.444,72. 

Hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon mengatakan, langkah yang diambil Pemkab Sukabumi patut dihargai dan disyukuri.


"Keputusan naik di angka 3,2 persen kami terima. Ini bukan hasil memuaskan, tapi melegakan," ujarnya.

Dengan keluarnya rekomendasi, rencana aksi demo buruh pada 18-20 November dibatalkan. Semua buruh akan bekerja seperti biasanya.

(JH)

Belum ada Komentar untuk "PEMKAB SUKABUMI REKOMENDASIKAN KENAIKAN UMK TAHUN 2021 "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Alamat Redaksi:
Kp.Tugu RT 003/ RW 005, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu,
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Telp: 081573967271