Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Tentang Persetujuan Raperda SPBE
Jelajah Hukum Sukabumi
Wali Kota Sukabumi H.Achmad fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi H.Andri setiawan Hamami mengikuti Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang persetujuan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).Senin (2/11/2020).
Keberadaan perda ini menjadi acuan dalam pelaksanaan SPBE dalam pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona tersebut hadir Sekda Kota Sukabumi Dida sembada dan perwakilan unsur Forkopimda. Di mana raperda tersebut akhirnya disetujui sebagai perda dan akan segera disosialisasikan.
'' Pelaksanaan SPBE merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE,'' ujar Wali Kota Sukabumi.
E-government atau SPBE tercantum dalam RPJPD dan RPJMD sehingga keberadaan perda selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan.
Sesuai evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) domain penting SPBE yakni kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE sendiri.
Hasil evaluasi SPBE bukan hanya tugas Diskominfo tapi seluruh perangkat daerah dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih efektif transparan dan akuntabel serta terpercaya.
Perda ini bertujuan menjamin integrasi dan sinkronisasi teknologi informasi di pemda.
Dengan ditetapkan menjadi perda ini jadi payung hukum bagi pemda untuk terus memajukan SPBE di Kota Sukabumi.
(**)
Belum ada Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Tentang Persetujuan Raperda SPBE"
Posting Komentar