HIMBAUAN KETUA UMUM PKN RI KEPADA ANGGOTA PKN SE-INDONESIA
Jelajah Hukum Bekasi
Dalam rangka peran penting PKN RI sebagai motorik,penggerak bangkitnya semangat masyarakat dalam menjunjung tinggi amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.Sabtu(19/12/2020)
Dimana PKN RI sebagai interposisi untuk bela dan mendampingi masyarakat mewujudkan kedaulatan tertinggi ditangan rakyat.Lewat langkah bersama memberantas korupsi.
Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang,SH.MH mengajak semua lapisan masyarakat Indonesia dari sabang sampai marauke untuk berani mengungkapkan pelaku tindak kejahatan korupsi yang merugikan Negara akibat merampok hak dan kepentingan untuk kesejahteraan hidup masyarakat.
" Demi tegaknya hukum yang benar benar tajam ke atas,maka sangat di perlukan peran aktif ketua maupun anggota PKN RI wilayah kota sampai distrik menjalankan SOP PKN untuk Cari,Temukan dan laporkan adanya dugaan korupsi dari bukti fisik infastruktur dan pengaduan masyarakat yang merasa didiskriminasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia," Tegasnya.
Ketua PKN RI pun menjelaskan Untuk meyakinkan masyarakat bahwa PKN RI bergerak maju untuk membela kepentingan negara dan hak masyarakat.
Ketua dan anggota PKN RI wilayah kota dan distrik wajib mengundang semua lapisan masyarakat untuk bergabung di grup Facebook PKN RI Pusat.
" Karena PKN adalah masyarakat yang pantang mundur untuk terus melawan para koruptor," Pungkasnya.
(TIM)
Belum ada Komentar untuk "HIMBAUAN KETUA UMUM PKN RI KEPADA ANGGOTA PKN SE-INDONESIA"
Posting Komentar