KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara Tersangka Bansos Covid-19

Jelajah Hukum Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus program bantuan sosial alias bansos Covid-19.


Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan virtual.Minggu (6/12/2020)dini hari.

Politikus PDIP itu diduga telah menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek bansos.

"Saudara PJB selaku menteri sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada Kemensos melalui MJS," jelasnya.


Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Firli menyebut penangkapan berkaitan dengan program bansos Kemensos.

KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos untuk penanganan Covid-19.

(*red)

Belum ada Komentar untuk "KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara Tersangka Bansos Covid-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Alamat Redaksi:
Kp.Tugu RT 003/ RW 005, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu,
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Telp: 081573967271