Rencana Pembangunan Gereja Di Desa Cikakak Ditolak Warga,Ini Hasil Mediasinya!
Jelajah Hukum Sukabumi
Pemdes Cikakak melakukan mediasi terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah Advent atau Gereja di kampung Babakan Sukawayana RT 04 RW 02 oleh Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Aula Desa Cikakak,Kecamatan Cikakak,Kabupaten Sukabumi.Jumat(18/12/2020).
Kepala Desa (Kades) Cikakak Dede Mulyadi menjelaskan bahwa mediasi yang di lakukan hari ini merupakan permintaan dari (GMAHK) untuk menyampaikan keinginan membangun rumah sarana ibadah mereka kepada tokoh Agama setempat.
"Mediasi hari ini atas permintaan dari GMAHK ingin bersilaturahmi dengan tokoh Agama, tokoh Masyarakat Desa Cikakak, dari GMAHK ingin menyampaikan keinginannya membangun Tempat ibadah Advent di kampung Babakan Sukawayana," ungkapnya kepada awak media.
Kades Cikakak menjelaskan terkait izin selama ini GMAHK belum mengurus perizinan untuk pembangunan Gereja tersebut, hanya baru menyampaikan ke inginannya itu kepada tokoh Agama serta masyarakat.
"Kalau ijin oleh GMAHK belum di tempuh, jadi dari GMAHK hari ini hanya menyampaikan keinginannya saja," imbuhnya.
Hasil Kesepakat dari mediasi tersebut, tokoh Agama serta masyarakat menolak keinginan GMAHK itu, sehingga rencana pembangunan rumah ibadah oleh mereka tidak dapat di lakukan.
"Pihak dari GMAHK sendiri menerima keputusan tersebut, dan tidak akan melanjutkan rencananya untuk membangun rumah ibadah mereka itu," tandasnya.
(TIM)
Belum ada Komentar untuk "Rencana Pembangunan Gereja Di Desa Cikakak Ditolak Warga,Ini Hasil Mediasinya!"
Posting Komentar