Dalam Kurun Waktu Dua Minggu,Polres kota Sukabumi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang
jelajah Hukum , Sukabumi
Dalam kurun waktu dua minggu Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang. Dari keseluruhan tangkapan Polisi mengamankan 7 pelaku beserta barang buktinya.
Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni saat Konferensi Pers mengatakan, kita sudah berkomitmen untuk memerangi narkoba, baik itu pengguna pengedar atau penyalahgunaan obat obatan terlarang.
"Terbukti dalam kurun waktu dua minggu kita berhasil mengungkap kasus narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang dengan menangkap 7 pelaku,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (18/1/2021).
Lanjut Kapolres, untuk 7 tersangka masing masing berinisial LR,FR, WK,RP, kita tangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Sedangkan untuk S, AJ dan AF kita tangkap karena mengedarkan obat berbahaya tanpa izin edar,
Adapun TKP nya ada di beberapa tempat yaitu lapas nyomplong kota sukabumi, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Kebonpedes, Kecamatan kadudampit, kecamatan Cikole dan Di Sukalarang, Modus operandi antara lain dengan sistem ada yang tempel ada yang menunggu setelah di transfer uangnya,
Untuk pelaku yang tertangkap di lapas nyomplong perempuan yang berinisial LR mengantarkan jenis sabu ke dalam makanan sedangkan untuk pelaku S tertangkap pas pelaku terjaring razia di pos PPKM Sukalarang sehabis pulang membeli obat di Apotik di daerah Cianjur.
Barang bukti yang di amankan sabu 3,71gr Psikotropika 49 butir Alparazolam, 20 butir Calmlet, 40 butir Riklona dan obat berbahaya 1.767 butir Hexymer,319 butir Tramadol
Atas perbuatannya ke tujuh pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara pasal yang di terapkan 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomer 35/2019 Tentang Narkotika.
(red)
Belum ada Komentar untuk "Dalam Kurun Waktu Dua Minggu,Polres kota Sukabumi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang "
Posting Komentar