HTW Membantu Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang
Jelajah Hukum Malaysia
Human Traffiicking Watch(HTW)membantu Pekerja Migran Indonesia asal Karawang, jawa Barat yang hampir gagal memperoleh haknya.
Berawal dari Pekerja Migran Indonesia(PMI) atas nama Tutik Mulyati asal Karawang Jawa Barat yang di kirim oleh PT. TIMURAYA JAYA LESTARI dan di terima oleh Agency AP NG BERSATU SDN BHD.
Tutik Mulyati bekerja sebagai Pekerja Penata Rumah Tangga di Puchong Selangor pada awal bulan Desember 2019, Bekerja selama satu Tahun tetapi tidak menerima sebarang gaji.
Tutik Mulyati merasa dirinya kena tipu dan kesal, apalagi beban bekerja yang di tugaskan berawal jam 5 pagi Selesai lebih kurang jam 11:00 malam,setiap hari harus membersihkan dua buah rumah.
Selain bekerja membersihkan dua buah rumah dan menyiapkan bahan masakan di dua Rumah, manakala di penghujung minggu harus mencuci mobil 4-5 buah mobil.Rasa kesal mulai menyelubungi segenap jiwanya.
Dewi Kholifah Ketua Perwakilan HTW Malaysia menjelaskan, bahwa Pada tgl 23 Desember 2020,Tutik Mulyati Nekat keluar dari Rumah majikannya tujuannya adalah KBRI KL dengan harapan meluahkan/melaporkan segala beban deritanya agar bisa mendapatkan haknya dan keadilan.
1. Pekerja selama satu Tahun tidak menerima gaji
2. Semua Dokument miliknya di sita majikan
3. Handphone miliknya Juga di sita majikan dan hanya di benerkan menghubungi keluarga dalam satu tahun dua kali, itupun harus Ribut duluan baru di benarkan.
Tuti Mulyati nekat keluar dari rumah majikan dan berusaha menyetop mobil yang lalu lalang untuk meminta pertolongan, Akhirnya ada mobil yang berhenti. Mobil yang di kendarai Pekerja Migran Indonesia(PMI)asal Jawa Timur memberi pertolongan memanggil Grab / Taxi dengan Tujuan KBRI KL, ongkos Grab di bayar oleh PMI tersebut.
Malangnya Grab yang membawa Tutik Mulyati tidak Menuju ke Tujuan KBRI KL sebaliknya membawa Tutik Mulyati masuk ke Balai Polis Salak Selatan di KUALA LUMPUR dengan Tujuan yang kurang jelas.
Akhirnya Pegawai Polis Berpangkat Sarjan dari Balai Polis Salak Selatan Telah menghubungi Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia HTW (Dewi Kholifah) dan Memaklumkan adanya perempuan di duga WNI Warga Negara Indonesia Berada di Balai polis yang di hantar oleh sopir grab dan tidak mempunyai sebarang Identitas Diri dan hanya membawa plastic bag dari Supermarket.
Seterusnya,Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia HTW PLN (Dewi Kholifah) meminta Bantuan kemanusian agar korban di hantar ke Markas kemanusian Human Trafficking watch untuk Proses tuntutan.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2021,Pertemuan Tujuan ajuan tuntutan di adakan di dalam Gedung KBRI KL bersama, Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia HTW, Petugas Naker KBRI KL, Majikan, Agency Penerima AP NG BERSATU SDN BHD dan Tutik Mulyati.
Hak Tutik Mulyati berhasil di tuntut dengan hitungan gaji satu Tahun berjumlah Rm 14.000 Ringgit Malaysia, tanpa ada perlawanan dari pihak majikannya.
Patar Sihotang SH.MH Chairman HTW pusat menyatakan akan melaksanakan investigasi terhadap perusahaan yang mengirimkan korban ke Malaysia,karena Korban hampir 1 Tahun menjadi Korban sehingga sampai melarikan diri dari rumah majikannya.
" Untuk itu HTW tetap menuntut pertanggung jawaban PJTKI yang mengirimkan Korban ke Malaysia," terangnya.
Patar Juga mengucapkan terima kasih kepada Pihak kepolisian Polis Berpangkat Sarjan dari Balai Polis Salak Selatan yang telah bersedia dan berekenan menghubungi Dewi Kholifah dari HTW ,demikian juga kepada KBRI yang telah memanggil majikan dan agency ,sehingga dapat di selesaikan hak-hak korban.
Sumber : Patar Sihotang SH.MH
(JH)
Belum ada Komentar untuk "HTW Membantu Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang"
Posting Komentar