KETUA LPKDN DPD KABUPATEN SUKABUMI,SiKAPI VIDEO VIRAL PERNYATAAN APDESI SUKABUMI
Jelajah Hukum Sukabumi
Beredarnya video 26 detik pernyataan sikap Apdesi kabupaten Sukabumi yang menyatakan penolakan kepada Media dan LSM disikapi serius Mamat Suherman Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusantara (LPKDN) DPD Kab sukabumi ,pasalnya pernyataan tersebut dinilai menyinggung perasaan pegiat insan pers dan LSM.Selasa(24/11/2020)
Mamat Suherman yang biasa di sapa Dolen mengatakan, kami sangat sayangkan pernyataan tersebut dan kami menilai penyataan tersebut sangat melukai kami selaku lembaga.
" Kami sangat kecewa atas pernyataan itu, seharusnya mereka jangan berstatmen seperti itu, karena tidak semua media dan LSM sesuai dengan yang mereka ucapkan, kalau pun ada, itu oknum" ucapnya
Lanjut mamat, Media dan LSM itu adalah Mitra dengan pemerintah, dan tugas kami dilindungi Undang undang.
Yofi Sulaeman S.E Ketua LPKSM DPP juga menegaskan, pernyataan sikap APDESI kabupaten Sukabumi dinilai sudah tidak bisa ditolerir lagi, mereka menantang UU No 8 Tahun 1999 tentang kelembagaan Perlindungan Konsumen, atau siap melawan hukum. UU 40 tentang pers. UU 14 tentang keterbukaan informasi publik. UU no 28 tentang partisipasi pengawasan masyarakat. Tap MPR VIII tahun 1999 dan UU NO 8 Tahun 1999 ke lembagaan, Maka Tidak pantas yang bersangkatuan berstatmen seperti itu.
" Kami itu mitra bukan musuh, karena kami ikut andil dalam kemajuan negara ini, jadi gak usah takut sama kami kecuali kalian tidak benar dalam menjalankan pemerintahan nya ," ucap Yofi.
" sekali lagi kami mengecam dan berharap agar yang bersangkutan segera selesaikan secara prosedur hukum yang berlaku di negara Indonesia atas pernyataan nya,"pungkasnya.
(*red)
Belum ada Komentar untuk "KETUA LPKDN DPD KABUPATEN SUKABUMI,SiKAPI VIDEO VIRAL PERNYATAAN APDESI SUKABUMI"
Posting Komentar