Tanggapan Ketua Umum Kpk Jabar Terkait Video Pernyataan Sikap Kepala Desa Yang Tergabung di Apdesi Kabupaten Sukabumi

Jelajah Hukum Sukabumi 

Beredarnya Video Beberapa Orang kepala Desa  yang tergabung di apdesi kabupaten Sukabumi yang menyatakan "Melawan LSM Dan Wartawan yang mengobok -obok kepala Desa", yang direkam di depan gedung DPMD Kabupaten Sukabumi Pada tanggal 24 November 2020 ,menjadi perbincangan hangat dikalangan insan Pers, LSM dan Ormas. 


Hal ini bukan tanpa alasan Karena pernyataan yang diduga  mengandung unsur Propokatif tersebut di Ucapkan secara terang-terangan,yang sangat di sesalkan tidak adanya kata "oknum" pada pernyataan di dalam Video berdurasi ±26 detik tersebut,Memicu kemarahan para insan Pers,LSM Dan Ormas.

Karena apa yang diucapkan didalam Video tersebut itu Bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan di UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 no tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Menanggapai  Video Tersebut Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR),Piar Pratama ,SH,Memberikan statement melalui Pesan Singkat WhatsApp .

Ketua umum KPK Jabar Berharap kepala Desa dikabupaten Sukabumi tidak alergi LSM dan media.Selasa(24/11/2020).

Piar Pratama S.H yang merupakan ketua umum Komite Pencegahan korupsi Jawa barat menyatakan dengan adanya pernyataan sikap yang beredar melalui video tersebut,siap melawan LSM dan media yang suka mengobok ngobok kepala desa di kabupaten sukabumi,tentu itu menjadi pro dan kontra karena apa, jangan selalu menilai negatif LSM dan media.

" Karena fungsi LSM dan media selain control sosial juga sebagai pemantau dan tentu ada Payung Hukumnya nya,Jangan sampai alergi terhadap lsm dan media, jika memang ada oknum LSM dan media,yang melakukan Hal yang tidak terpuji diluar tugas Dan kewenangannya,tinggal laporkan saja dan Proses secara hukum, namun kan tidak semua LSM dan media itu negatif," Tegasnya.

Pernyataan tersebut seperti menyatakan genderang perang terhadap LSM dan Media.

" Harus nya lebih bijak dalam melakukan sikap dan mengeluarkan pernyataan,LSM dan mediapun mereka bukan berarti mengobok-ngobok, tentu berdasarkan data yang riil Dan valid, tidak mungkin asal-asalan," jelas ketua Umum KPK jabar.

Buktinya tak sedikit kepala desa disukabumi yang pernah terjerat kasus tindak pidana Korupsi atau menyelewengkan dana pemerintah.

Piar Pratama pun menjelaskan bahwa komite pencegahan Korupsi Jawa Barat(Kpk Jabar)ini adalah perkumpulan berbadan hukum yang Syah dan mempunyai berita negara dan tambahan lembaran negara, tentu bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000 dan nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

" Ingat para kepala desa harus bersedia dipinta informasi karena ada undang undang nya,yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan itu ada sanksi dan pidananya bila bagi pihak yang menutupi informasi atau tidak memberikan informasi secara berkala atau merubah informasi,"imbuhnya.

Dan mediapun ada Undang Undang nya UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dan Asas nya Lex spesialis derogat deregenarlis.

Piar Pratama S.H Memberikan Perintah Kepada Jajaran KPK JABAR Setda Kabupaten Sukabumi ,Untuk terus memantau Perkembangannya.

Sampai Berita ini diterbitkan pihak Media masih mencoba meminta Keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai Video tersebut.

(IR)

Belum ada Komentar untuk "Tanggapan Ketua Umum Kpk Jabar Terkait Video Pernyataan Sikap Kepala Desa Yang Tergabung di Apdesi Kabupaten Sukabumi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Alamat Redaksi:
Kp.Tugu RT 003/ RW 005, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu,
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Telp: 081573967271