Ketua Komunitas Mata Sosial Tanggapi Video Viral Apdesi Sukabumi Yang Di Duga Singgung LSM dan Media

Jelajah Hukum Sukabumi

Viralnya Video diberbagai Group Medsos yang menyatakan sikap "Melawan LSM Dan Wartawan yang mengobok -obok kepala Desa", menurut keterangan dalam Vidio itu adalah  merupakan kumpulan beberapa kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi, Selasa 24 November 2020.


Akibat Video tersebut, banyak menuai kritik dan kecaman dari berbagai LSM dan Para Awak Media serta Organisasi Media.

"Seharusnya ada kata-kata OKNUM dalam sikap Pernyataan para kades di video yang berdurasi ±26 detik itu," Ungkap Ruslan Raya.

Ruslan raya pun mengatakan kalau ada permasalahan dengan salah satu LSM atau Media sebaiknya di selesaikan secara prosedural dan langsung dengan yang bersangkutan atau dilaporkan ke aparat penegak hukum, kan di Apdesi pasti ada biro hukum, di LSM juga pastinya ada, dan terkait media bisa melakukan pengaduan ke dewan pers. 

"Dalam pekerjaannya media juga di payungi dengan kode etik dan hukum yang telah ditetapkan dengan peraturan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 no tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," jelasnya. 

Ruslan Raya menambahkan Dalam kerja jurnalis sudah jelas Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu "Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Namun begitu, apa yang sebenarnya terjadi antara   pihak kepala desa dan LSM atau media yang dimaksud dalam pernyataan sikap para kepala desa.

" Sangat disayangkan pernyataan sikap para kades di video itu,seandainya ada kata OKNUM dalam sikap pernyataan para kades tersebut,mungkin tidak mengundang reaksi dari berbagai LSM dan Insan Pers," bebernya.

Rualan Raya berharap siapapun sebaiknya tidak alergi terhadap LSM dan Media, bekerjasama dengan profesional, saling menghargai dan berjalan sesuai tupoksi masing-masing.

"Harapan saya secepatnya di Klarifikasi lagi pernyatan itu oleh para kepala desa tersebut yang ada di vido itu, jangan sampai timbul asumsi semua LSM dan Media sama, pasti akan banyak menuai kritikan dari berbagai LSM dan media," tandasnya.


Banyak komunitas sosial, LSM, komunitas media, atau organisasi media justru kehadirannya dan peran sertanya banyak membantu dalam membangun suatu daerah dan membantu sesama dalam sosial kemanusiaan.

"Semoga kedepannya tidak terjadi hal seperti ini lagi,Saya secara pribadi dan juga sebagai   Insan Pers mengharapkan ada klarifikasi dari pihak Apdesi Kabupaten Sukabumi dengan jumpa pers atau konfrensi pers, agar tidak menjadi kesalahfahaman yang berlarut-larut," Pungkasnya.

(IR)

Belum ada Komentar untuk "Ketua Komunitas Mata Sosial Tanggapi Video Viral Apdesi Sukabumi Yang Di Duga Singgung LSM dan Media"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Alamat Redaksi:
Kp.Tugu RT 003/ RW 005, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu,
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Telp: 081573967271